Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Dinas pertanian, ketahanan pangan dan perikanan mempunyai membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peranian, ketahanan pangan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah(Peaturan Bupati Solok Selatan No.57 Tahun 2022, BAB III, Tugas dan Fungsi)
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan, ketahanan pangan serta penyuluhan pertanian,
- penyusunan programa penyuluhan pertanian,
- pengembangan prasarana pertanian,
- pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak,
- pengawasan penggunaaan sarana pertanian,
- pembinaan produksi di bidang pertanian dan perikanan
- pengendalian, penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan,
- pengendalian dan penanggulangan bencana alam,
- pembinaan dan pemasaran hasil pertanian,
- pelaksanaan penyuluhan pertanian,
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian,
- pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian,
- pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya