Sosialisasi Percepatan Usulan Penggunaan Kawasan Hutan
- Jum'at, 29 September 2023
- Perkebunan
- Administrator
- 0 komentar
Menindaklanjuti Surat Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan perihal Percepatan Usulan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai PP Nomor 24 tahun 2021, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan yang diwakili oleh Kabid Perkebunan memenuhi Undangan Camat Sangir Jujuan melakukan sosialisasi Percepatan Usulan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai Skema PP Nomor 24 tahum 2021.
Acara diadakan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 bertempat di aula Kantor Camat Sangir Jujuan, dihadiri oleh Wali nagari, Kepala Jorong dan Unsur dari KAN se Kecamatan Sangir Jujuan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang syarat- syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan usulan persetujuan penggunaan kawasan hutan pada areal non prosedural/ terlanjur terbangun pada kawasan hutan sesuai skema PP nomor 24 Tahun 2021.
Hasil dari sosialisasi tersebut disepakati bahwa para pihak terkait bersedia untuk melakukan percepatan usulan persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan melengkapi sekurang-kurangnya 2(dua) dokumen yaitu :
a. Surat Usulan dari Walinagari.
b. Peta Lokasi yang diusulkan.
Usulan tersebut sudah diterima di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan paling lambat tanggal 9 Oktober 2023 secara kolektif.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Menyampaikan Usulan Kawasan Terlanjur Terbangun Pada Kawasan Hutan dan Berkonsultasi Tentang Penamaan Kawasan Hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
Senin, 06 November 2023
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Distribusikan Bantuan di Acara launching Nagari Tageh, Suka Sapi dan Suka Durian
Kamis, 26 Oktober 2023