You need to enable javaScript to run this app.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Menyampaikan Usulan Kawasan Terlanjur Terbangun Pada Kawasan Hutan dan Berkonsultasi Tentang Penamaan Kawasan Hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI

  • Senin, 06 November 2023
  • Perkebunan
  • Administrator
  • 0 komentar
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Menyampaikan Usulan Kawasan Terlanjur Terbangun Pada Kawasan Hutan dan Berkonsultasi Tentang Penamaan Kawasan Hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI

Jakarta, 31 Oktober 2023 - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mengambil langkah proaktif untuk membantu masyarakat terkait permasalahan izin pemakaian kawasan terlanjur terbangun pada kawasan hutan. Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, bertempat di Kantor Kementerian KLHK, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan drh. Nurhayati didampingi oleh Kabid Perkebunan DPKPP dan Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPTR atas perintah Bupati Solok Selatan, melakukan konsultasi dengan Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK Ibu Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE.

Yang menjadi fokus pembicaraan adalah kawasan hutan yang terletak di wilayah Kabupaten Solok Selatan telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir dengan adanya perkembangan infrastruktur dan pemukiman dan pertanian. Pemerintah kabupaten menyadari perlunya izin pemakaian kawasan yang telah terbangun ini sesuai skema PP Nomor 24 Tahun 2021 bagi masyarakat sehingga Pemerintah Kabupaten turun tangan langsung menyampaikan usulan masyarakat tersebut secara kolektif.

Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas DPKPP Solok Selatan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat menghargai adanya kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan izin pemakaian kawasan hutan pada areal terlanjur terbangun sesuai skema PP Nomor 24 Tahun 2021, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas pertanian yang telah mereka usahakan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun.

Kepala Dinas DPKPP juga mempertanyakan tentang dasar penamaan kawasan hutan yang baru baru ini menjadi keresahan pada sebagian masyarakat Solok Selatan pada saat penataan batas kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dan tentang kemungkinan perubahan nama kawasan hutan tersebut.

Dalam responnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik Inisiatif Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam Pengusulan Izin Kawasan Terlanjur Terbangun Pada Kawasan Hutan oleh masyarakat sesuai batas waktu yang ditentukan, proses selanjutnya bahan tersebut akan diproses oleh tim dari KLHK terkait kelengkapan bahan usulan sebelum diterbitkan rekomendasi sesuai peraturan berlaku. Mengenai penamaan kawasan Ibu Direktur menegaskan bahwa tidak ada hubungannya penamaan kawasan hutan tersebut dengan batas administrasi pemerintahan. Penamaan Kawasan Hutan dilakukan untuk memudahkan penentuan batas kawasan hutan dan jika diperlukan dapat diusulkan untuk perubahan nama sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. Selanjutnya Ibu direktur menyarankan terkait dengan penamaan kawasan hutan tersebut pemerintah daerah dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKH Medan.

Mengakhiri pertemuan diserahkan usulan izin kawasan terlanjur terbangun pada kawasan hutan sesuai skema PP Nomor 24 Tahun 2021 sebanyak 75 Usulan yang terdiri dari usulan perseorangan dan kelompok masyarakat.

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

drh. Nurhayati

- Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan -

Selamat datang di website resmi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Website ini bertujuan untuk...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil