KABUPATEN SOLOK SELATAN MENDAPATKAN HAMPIR 20 M DARI DANA BAGI HASIL SAWIT (DBH SAWIT)
- Sabtu, 07 Oktober 2023
- Perkebunan
- Administrator
- 0 komentar
Menindaklanjuti Undangan dari Direktorat jenderal Perkembangan Keuangan nomor ; UND-32/PK/PK.2/2023 tanggal 27 September 2023 perihal ; Sosialisasi dan Bimbingan teknis DBH Perkebunan Sawit. Dinas PUPTR, BPKAD dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Solok Selatan menghadiri acara sosialisasi dan bimbingan teknis Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara Medan, jl. Pangeran Diponegoro No. 30.a, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 3 Oktober 2023.
DBH sawit merupakan jenis DBH baru yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang HKPD dan PP nomor 38 tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Kelapa Sawit.
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH sawit adalah DBH yang dialokasikan bedasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan/atau produk turunannya.
Kabupaten Solok Selatan yang merupakan daerah penghasil kelapa sawit di Sumatera Barat mendapatkan alokasi dana DBH sawit tahun 2023 sebesar 10,6 Milyar Rupiah dan 2024 sebesar 9,3 Milyar Rupiah
Dana DBH sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.91 Tahun 2023 dialokasikan minimal 80% untuk kegiatan Fisik berupa Pembangunan Infrastruktur Jalan dan 20% maksimal akan dialokasikan untuk kegiatan penunjang lainnya yang berkaitan dengan tata kelola sawit dan program Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO) atau sistem kelapa sawit berkelanjutan yang ditetapkan oleh menteri.
Berdasarkan hal tersebut, disamping kegiatan utama berupa pembangunan infrastruktur jalan kabupaten, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengusulkan kegiatan lainnya yang ditetapkan Pemerintah yaitu kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat untuk penerbitan Surat Tanda Budidaya (STDB), Pembinaan dan Pendampingan ISPO, Perlindungan sosial bagi Pekerja perkebunan sawit dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Artikel Terkait
Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap II Periode 3 Tahun 2023 mulai disalurkan
Rabu, 22 November 2023
Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Untuk Pengentasan Stunting di Kecamatan Pauh Duo
Rabu, 15 November 2023
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Distribusikan Bantuan di Acara launching Nagari Tageh, Suka Sapi dan Suka Durian
Kamis, 26 Oktober 2023
Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap II Periode 2 mulai disalurkan
Senin, 09 Oktober 2023